Tidak sedikit warga negara
Indonesia (WNI) yang bekerja, belajar atau tinggal di luar negeri. Beberapa
dari Anda yang tinggal di luar negeri tentu ingin mengirim barang ke keluarga
Anda di Indonesia. Tidak masalah apakah itu dokumen penting seperti ijazah atau
barang khas negara tempat Anda tinggal dalam bentuk ''hadiah'' untuk keluarga
Anda di rumah. Pengiriman barang ke luar negeri memang tidak mudah.
Namun bukan berarti Anda tidak
perlu tahu tentang birokrasi ini. Saat mengirim barang dari tempat tinggal di
luar negeri ke keluarga Anda di Indonesia, ada beberapa syarat pengiriman yang
harus Anda perhatikan apalagi mengingat Anda tinggal di negara lain yang memiliki
kebijakan yang berbeda dari Indonesia.
Tata Cara Kirim Barang ke Luar Negri
Hal pertama yang perlu Anda
ketahui adalah berat total kiriman Anda tidak melebihi 100 kg dengan berat
bersih setiap kiriman. Sebaliknya, untuk kargo dengan berat bersih lebih dari
100 kg per kargo, berlaku ketentuan umum di bidang impor (impor umum).
Anda dapat melengkapi ketentuan umum ini dengan melengkapi dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Namun, ada beberapa pengecualian mengenai berat barang yang diberikan terhadap 2 kondisi yaitu :
- Barang kiriman untuk tujuan tempat
penimbunan berikat
- Barang kiriman lainnya yang memperoleh ijin
dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pengiriman barang ke luar negeri
dalam hal barang untuk tujuan penelitian, seperti uji klinis, pengembangan
produk, sampel registrasi, dukungan/subsidi/donasi, keperluan pameran, dan
penggunaan pribadi/sendiri, produk yang dikirim dapat dibuat melalui mekanisme
jalur khusus dengan permohonan Izin SAS (Special Access Scheme) langsung ke
BPOM.
Selain makanan, untuk mengirim
kosmetik ke keluarga Anda dari negara asal Anda ke Indonesia, produk tersebut
harus terlebih dahulu disetujui oleh BPOM, yang dikukuhkan dengan Surat
Keterangan Impor (SKI).
Jika ingin mengirimkan barang
elektronik berupa handphone, tab atau tablet PC, dapat mengirimkan tidak lebih
dari dua barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Sehubungan dengan pengangkutan hewan, tumbuhan, dan ikan, produk tersebut harus
mendapat izin pemasukan dari Badan karantina.
Jadi untuk alur prosesnya, Anda
tentu mengantar barang terlebih dahulu ke jasa pengiriman di kota tempat Anda
tinggal yang menawarkan layanan kirim ke luar negeri. Barang nantinya akan
diperiksa dan dibongkar yang juga akan disaksikan oleh petugas Bea Cukai dan kurir.
Apabila lolos pemeriksaan dan memenuhi peraturan bea masuk dan pajak impor,
barang akan dikemas kembali dan dikirim ke alamat penerima.
Apabila Anda ingin impor barang dari India, Kilo.id akan
senantiasa membantu Anda dalam pengiriman hingga sampai ke alamat penerima.
Anda juga tidak perlu lagi repot memikirkan jasa ekspedisi karena telah
tersedia di Kilo.id yang bisa Anda pilih sesuai dengan kebutuhan Anda.